Tahfidz merupakan salah satu program unggulan Ma’had Tahfizh Al Yusro. Target kompetensi 30 juz mutqin bersanad. Tenaga pengajar dari berbagai alumni perguruan tinggi baik dari dalam dan luar negeri serta alumni pesantren ternama.
Program ini meliputi dua jenis kegiatan utama dan tiga kegiatan penunjang.
Tilawah dan Tahfizh, mencakup:
Tahsin, mencakup:
Kegiatan Tahfizh
Kegiatan Tahsin
Kegiatan Kajian Kitab
Jumlah hafalan yang harus dicapai santri untuk kelulusan marhalah dan pengambilan Syahadah Ma’had (ijazah pondok).
Pada dasarnya, metode dan cara menghafal Al-Qur'an diserahkan kepada kreativitas dan kecenderungan masing-masing santri dan Muhaffizh. Berikut ini adalah beberapa alternatif cara yang dapat ditempuh dalam proses menghafal:
Secara umum, muroja’ah adalah upaya penghafal Al-Qur'an untuk memperbanyak volume bacaan ayat yang telah dihafal. Berikut adalah beberapa cara alternatif dalam melakukan muroja’ah:
Buku mutaba’ah Tahfizh adalah alat kelengkapan administrasi kegiatan Tahfizh dan muroja’ah. Komponen Buku Mutaba’ah adalah sebagai berikut:
Program ini wajib dievaluasi secara berkala, terencana, dan terukur. Jenis Evaluasi yang dilakukan diantaranya:
Ujian Tahfizh dilaksanakan dua kali dalam setahun, yaitu pada semester ganjil dan semester genap. Ujian ini dilaksanakan mulai dari awal semester hingga waktu terakhir ujian sekolah. Waktu pelaksanaan ujian dapat mengalami perubahan berdasarkan kondisi tertentu. Perubahan waktu hanya akan dilakukan jika tidak menimbulkan risiko yang merugikan. Alokasi waktu untuk ujian akan disesuaikan dengan kondisi yang ada, termasuk jumlah penguji dan santri yang akan diuji.
Dalam program ini terdapat empat bentuk ujian, yaitu:
Materi ujian kenaikan juz terdiri dari satu juz yang telah dihafalkan oleh santri dan telah disetorkan kepada Muhaffizh pengampunya, serta dicatatkan dalam buku mutaba’ah yaumiyyah Tahfizh.
Materi ujian untuk masing-masing semester adalah sebagai berikut:
Materi ujian verifikasi adalah materi yang diujikan pada semester yang diikuti. Bentuk ujiannya adalah menjawab pertanyaan secara tertulis yang diajukan terkait dengan juz-juz yang diujikan.
Materi ujian ini wajib disosialisasikan kepada santri peserta ujian sebelum pelaksanaan ujian.
Aspek yang dinilai dalam ujian ini mencakup: Kelancaran, Tajwid, Fashohah/Makhraj. Dalam hal kelancaran, santri diperkenankan melakukan tidak lebih dari 10 kesalahan per juz. Kesalahan yang dimaksud adalah ketika santri tidak dapat melanjutkan bacaannya setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali. Penilaian Tajwid, Tajwid terkait dengan kemampuan santri dalam menerapkan hukum-hukum tajwid dalam bacaannya. Penilaian Fashohah, Fashohah berkaitan dengan ketepatan pengucapan makharijul huruf.