السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين
Mengenal Fikih Romadhon 1
Bulan Romadhon adalah bulan yang penuh dengan barokah dan pahala maka butuh dengan persiapan yang matang agar kita semua bisa memaksimalkan dalam beramal di bulan Romadhon,karena berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa apa kecuali lapar dan dahaga.
Berapa banyak orang yang berpuasa sebulan penuh akan tetapi keluar dari bulan Romadhon belum mendapatkan ampuanan dari Allah ﷻ ,padahal sudah kita ketahui bersama bahwa Bulan Romadhon adalah bulan pengampunan dosa.
Persiapan menyambut bulan Ramadhan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, mencakup spiritual, ilmu, fisik, dan mental.
A. Persiapan secara Spiritual (Ruhiyah) seperti :
1. Memperbanyak taubat dan istighfar meluruskan niat bahwa Ramadhan untuk ibadah, bukan sekedar rutinitas.
2. Meningkatkan ibadah sunnah, seperti: Shalat sunnah (rawatib, dhuha, tahajud), puasa sunnah (Senin–Kamis, Ayyamul Bidh)
3. Membiasakan membaca Al-Qur’an meskipun sedikit
4. Berdoa agar dipertemukan dengan Ramadhan dan diberi keberkahan di dalamnya
B. Persiapan Ilmu (Ilmiyah) agar ibadah dilakukan dengan benar.
1. Mempelajari fiqih puasa Ramadhan:
ü Hukum puasa
ü Syarat dan rukun puasa,
ü Hal-hal yang membatalkan puasa,
ü Sunnah dan adab puasa
ü Memahami keutamaan Ramadhan, Lailatul Qadar, dan zakat fitrah
Fikih Puasa Romadhon
Makna Puasa
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan Ash Shiyaam (الصيام) atau Ash Shaum (الصوم). Secara bahasa Ash Shiyam artinya adalah al imsaak (الإمساك) yaitu menahan diri. Sedangkan secara istilah, ash shiyaam artinya: beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum dan pembatal puasa lainnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Hukum Puasa Romadhon
Puasa Ramadan hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصّيَام كما كُتب على الذين من قبلكم لعلّكم تتّقون
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa” (QS. Al Baqarah: 183).
Dan juga karena puasa Ramadan adalah salah dari rukun Islam yang lima. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
بُني الإِسلام على خمس: شهادة أن لا إِله إِلا الله وأنّ محمّداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإِيتاء الزكاة، والحجّ، وصوم رمضان
“Islam dibangun di atas lima rukun: syahadat laa ilaaha illallah muhammadur rasulullah, menegakkan salat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadan” (HR. Bukhari – Muslim).
Hukum Orang yang meninggalkan Puasa
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam, tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang baligh, berakal, yang terkena tanggung jawab syari’at meninggalkan puasa Ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan), seperti bepergian, sakit dan lain sebagainya. Dan barang siapa yang meninggalkannya meskipun hanya satu hari tanpa udzur, maka dia telah melakukan salah satu dosa besar dan dirinya terancam oleh kemurkaan Allah dan siksa-Nya, dia wajib bertaubat dengan penuh kejujuran dan taubat nasuha, dia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya, menurut pendapat para ulama, bahkan sebagian dari mereka menyatakan sebagai hasil dari ijma’.
Syeikh Ibnu Baaz berkata:
“Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Maka dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan menyesali masa lalunya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan banyak mengucapkan istigfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya”.
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang membatalkan puasa pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur ?
Beliau menjawab:
“Membatalkan puasa di bulan Ramadhan pada siang hari tanpa ada alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar, dengan demikian maka orang tersebut dianggap fasik, dan diwajibkan baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti sejumlah hari yang ditinggalkannya”. (Majmu’ Fatawa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 19/89)
Imam An Nasa’i telah meriwayatkan dalam Al Kubro (3273) dari Abu Umamah berkata:
“Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ ) وَسَاقَ الْحَدِيثَ، وَفِيهِ قَالَ: ( ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ) .
“Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya”, lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya: “Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata: “Siapa mereka ?”, dia berkata: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna”. (Dishahihkan oleh Albani Ash Shahihah: 3951 kemudian dia berkata setelahnya:
“Ini adalah balasan orang yang berpuasa kemudian ia membatalkannya dengan sengaja sebelum masuk waktu berbuka, maka bagaimanakah keadaan orang tidak puasa sama sekali ? . Semoga Allah senantiasa memberikan keselamatan di dunia dan akherat.
Itulah yang bisa kita sampaikan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Bersambung…
Nabi ﷺ Bersabda : "Barangsiapa yang menunjukkan kebaikan kepada orang lain, maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya". [HR. Muslim: 1893]
klik tombol di bawah untuk bagikan informasi ini,
جزاكم الله خيرا