Logo WhatsApp Ma'had Al Yusro Logo Instagram Ma'had Al Yusro Logo YouTube Ma'had Al Yusro Logo Facebook Ma'had Al Yusro
Temukan Informasi Yang Anda Cari

Mengenal Fikih Romadhon

kembali Khutbah Fiqih prestasi Kegiatan Santri Kerjasama Aqidah Materi Kuttab Hadits
Mengenal Fikih Romadhon
Description of Mengenal Fikih Romadhon
38 Views
2026-01-23 08:33:57


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
 الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Mengenal Fikih Puasa 2

Dalam setiap ibadah kita ada rambu – rambu yang harus kita mengenalnya, dengan menganal rambu - rambu pada setiap ibadah tentunya dengan tujuan agar ibadah kita lebih sempurna dan bahkan menentukan apakah ibadah kita sah atau tidak,diterima atau tertolak.

Rambu-rambu yang paling dasar pada setiap ibadah ada dua :

1.      Ikhlas dalam melakukan ibadah

Allah ﷻ berfirman :

ومَا أُمِرُوْا إِلاَّلِيَعْبُدُاللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَاءَ

 Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus…[Al-Bayyinah/98 : 5]

Rosulullah ﷺ  bersabda :

"Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya" (HR. Bukhari Muslim),

2.      Mengikuti petunjuk Rosululloh ﷺ dalam beribadah

Hadits dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.(Hr Bukhori dan Muslim)

 Dalam riwayat Muslim disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”

 Al Fudhail berkata,  “Apabila amal dilakukan dengan ikhlas namun tidak mencocoki ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut tidak akan diterima. Begitu pula, apabila suatu amalan dilakukan mengikuti ajaran beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam namun tidak ikhlas, amalan tersebut juga tidak akan diterima. Amalan barulah diterima jika terdapat syarat ikhlas dan showab. Amalan dikatakan ikhlas apabila dikerjakan semata-mata karena Allah. Amalan dikatakan showab apabila mencocoki ajaran Nabi.

 Rukun Puasa

1.      Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa

2.      Menepati rentang waktu puasa

 Syarat sah puasa

1.      Islam

2.      Baligh

3.      Berakal

4.      Mukim (tidak sedang safar)

5.      Suci dari haid dan nifas

6.      Mampu berpuasa

7.      Niat

 Pembatal-pembatal Puasa

1.      Makan dan minum dengan sengaja

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. 

Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu). Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[Hr Bukhori dan Muslim]

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[ HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih.]

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.( Lihat Shifat Shoum Nabi)

Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqada puasanya, tanpa ada kafarah. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Itulah yang bisa kita sampaikan kali ini semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Bersambung…

Penulis: Elan susanto

Nabi ﷺ Bersabda : "Barangsiapa yang menunjukkan kebaikan kepada orang lain, maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya". [HR. Muslim: 1893]

klik tombol di bawah untuk bagikan informasi ini,
‎جزاكم الله خيرا

kembali Khutbah Fiqih prestasi Kegiatan Santri Kerjasama Aqidah Materi Kuttab Hadits