السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين
Mengenal Fikih Puasa 4
Diantara Pembatal-pembatal puasa yang terakhir adalah
6. Berhubungan badan di siang hari di bulan Romadhon
Kafarat berhubungan badan di siang hari bulan puasa merupakan kewajiban syariat yang dikenakan kepada pasangan suami istri yang dengan sengaja melakukan hubungan badan saat berpuasa Ramadan. Pelanggaran ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan kafarat sebagai bentuk penebusan dosa yang berat dan serius dalam Islam.
Masih banyak umat Muslim yang belum memahami secara utuh apa itu kafarat dalam konteks puasa Ramadan, siapa yang wajib menunaikannya, serta bagaimana urutan pelaksanaannya
1. Pengertian Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari Bulan Puasa
Dalam istilah fikih, kafarat berhubungan badan di siang hari bulan puasa adalah bentuk penebusan dosa yang diwajibkan karena pelanggaran berat terhadap kesucian ibadah puasa Ramadan.
Berbeda dengan pelanggaran puasa lain seperti makan atau minum yang mewajibkan qadha, hubungan badan di siang hari Ramadan memiliki konsekuensi tambahan berupa kafarat. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran tersebut dalam pandangan syariat.
2. Hukum Berhubungan Badan Saat Puasa Ramadan
Para ulama sepakat bahwa berhubungan badan dengan sengaja di siang hari bulan Ramadan hukumnya haram.
Akibat hukumnya meliputi:
Hukum ini berlaku jika:
Berhubungan dengan pasangan di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa, wajib mengqada dan menunaikan kafarah.
Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat:
(1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan
(2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.
Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia berhubungan badan dengan istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qada dan tidak ada kafarah.
3. Dalil Hadits tentang Kafarat Puasa
Dasar hukum kafarat berhubungan badan di siang hari bulan puasa berasal dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang sahabat yang mengaku telah berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[ HR. Bukhari dan Muslim]
4. Urutan Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari Bulan Puasa
Kafarat tidak boleh dipilih sesuka hati. Islam menetapkan urutan yang wajib diikuti:
Jika seseorang mampu menjalankan poin ke-2, maka tidak boleh langsung lompat ke poin ke-3.
Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qada, ditambah dengan menunaikan kafarah. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan badan oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarah.
Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak berhubungan badan di bulan Ramadan tidak punya kewajiban kafarah, yang menanggung kafarah adalah si pria. Alasannya, dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang berhubungan badan di siang hari untuk membayar kafarah sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafarah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarah adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarah dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.
5. Penjelasan Setiap Bentuk Kafarat
🔹 Memerdekakan Budak
Berlaku pada masa Rasulullah ﷺ. Saat ini hampir tidak bisa dilakukan.
🔹 Puasa Dua Bulan Berturut-turut
🔹 Memberi Makan 60 Orang Miskin
Dilakukan jika benar-benar tidak mampu berpuasa dua bulan.
Bentuknya:
Hikmah dan Tujuan Kafarat
Beberapa hikmah ditetapkannya kafarat:
Kafarat bukan sekadar hukuman, melainkan jalan taubat yang nyata.
Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadan tidak mampu melaksanakan kafarah di atas, kafarah tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat
Nabi ﷺ Bersabda : "Barangsiapa yang menunjukkan kebaikan kepada orang lain, maka baginya pahala seperti orang yang melakukannya". [HR. Muslim: 1893]
klik tombol di bawah untuk bagikan informasi ini,
جزاكم الله خيرا